Jangan Asal Langgar Rambu, Kamera Lalu Lintas Siap Mengintai

Jangan kira jika tak ada polisi, Anda akan bisa terbebas dari penilangan saat melanggar rambu lalu lintas. Teknologi yang semakin canggih berupa kamera lalu lintas atau kamera E TLE (Electronic Traffic Law Enforcement), membuat Anda bisa terkena tilang elektronik. Lalu, apa saja sih kegunaan dari kamera yang telah banyak dipasang di ruas jalan utama di Indonesia ini?


1. Mengidentifikasi Kendaraan yang Melanggar Rambu Lalu Lintas
Kamera satu ini dipasang khusus agar bisa menangkap gambar kendaraan yang melanggar rambu lalu lintas, lalu mengidentifikasinya. Setelah gambar didapatkan, maka kamera secara otomatis akan mengidentifikasi jenis kendaraan dan pelanggaran yang dilakukan oleh pengendaranya. Nomor polisi kendaraan pun akan mudah diketahui dengan adanya kamera ini.

2. Menciduk Pengendara yang Lalai Saat Berkendara 
Selain mengidentifikasi kendaraan yang melanggar rambu lalu lintas, kamera ini juga bisa dimanfaatkan untuk menciduk pengemudi yang lalai saat berkendara. Kelalaian yang dimaksud misalnya seperti menggunakan ponsel saat menyetir atau tidak menggunakan sabuk pengaman. Semuanya akan bisa terlihat jelas dari tangkapan lensa kamera.

3. Mendeteksi Kendaraan dengan Kecepatan yang Melebihi Batas 
Salah satu jenis kamera yang digunakan untuk kepentingan lalu lintas adalah kamera check point. Kamera ini bisa mendeteksi kendaraan yang melanggar aturan nomor plat ganjil-genap, yang saat ini diterapkan di beberapa kota besar di Indonesia. Tak hanya itu saja, kamera ini pun bisa mendeteksi kendaraan yang kecepatannya melebihi kecepatan yang dibolehkan.

4. Membantu Proses Penyelidikan Pencurian Kendaraan 
Tak hanya untuk kepentingan lalu lintas saja, kamera yang dipasang di ruas jalan ini juga dimanfaatkan untuk kepentingan penyelidikan kasus pencurian kendaraan. Dikarenakan nomor polisi serta jenis kendaraan bisa diidentifikasi oleh kamera tersebut, maka proses penyelidikan kasus pencurian mobil akan bisa terbantu.

Berpikir ulanglah jika ingin melakukan pelanggaran lalu lintas, karena sekarang ada kamera lalu lintas yang siap merekam pelanggaran yang Anda lakukan. Walau tak ada polisi yang menilang, surat tilang akan tetap bisa dikirimkan ke alamat Anda. Jika surat tilang tersebut tak ditindaklanjuti dalam 14 hari, maka siap-siap saja pajak STNK Anda mengalami pemblokiran. Masih berani melanggar?
Next PostPosting Lebih Baru Previous PostPosting Lama Beranda